
HUKUM :
a. Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara. Contoh: UUD 1945, Undang-Undang, dan lain-lain.
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional dan sebagainya).
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
NEXT > 2 | 3
0 comments:
Posting Komentar