Penggolongan Hukum di Indonesia bagian 2

Kamis, 30 Januari 2014

d. Berdasarkan pribadi yang diaturnya

  1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
  2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
  3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.

e. Berdasarkan isi yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.

  1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara.
    1. Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
    2. Hukum Administrasi Negara, adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya,
      mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
    3. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda. Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.

    Bagian 1 | Bagian 3 >

0 comments:

Posting Komentar