Penggolongan Hukum di Indonesia bagian 3

Kamis, 30 Januari 2014

  1. Hukum Acara, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan. penyitaan, dan penuntutan. Selain itu, juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.


  • Hukum Privat/ Perdata, adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata berarti warga negara, pribadi, atau sipil.
    Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat.
    Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:


    1. Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan "pembawa hak" atau sebagai "subjek hukum".
    2. Hukum keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
    3. Hukum Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
    4. Hukum Waris yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.

    Gambar Bagan Penggolongan Hukum
    Bagan Penggolongan Hukum yang berlaku di Indonesia

    < Bagian 1 | < Bagian 2

    0 comments:

    Posting Komentar