Penggolongan Hukum di Indonesia

Selasa, 30 April 2013

Klasifikasi hukum di Indonesia dilengkapi dengan bagan penggolongan hukum untuk memperjelas struktur hukum yang berlaku.

Logo Hukum

HUKUM :

a. Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara. Contoh: UUD 1945, Undang-Undang, dan lain-lain.
  2. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya

  1. Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
  2. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
  3. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional dan sebagainya).

c. Berdasarkan waktu yang diaturnya

  1. Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
  2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
  3. Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

NEXT > 2 | 3

0 comments:

Posting Komentar