Parah, Kasus Pelecehan Seksual Anak TK Umur 5 Tahun Di JIS

Senin, 21 April 2014

Kebiadaban moral, dewasa ini menjadi suatu hal yang perlu kita sadari keberadaannya dan menjadikan intropeksi diri bagi kita. Dengan adanya kasus pelecehan seksual "sodomi" yang dilakukan 2 orang kepada seorang anak TK JIS berumur 5 tahun dimana belakangan ini menjadi wacana utama dari beberapa media, membuat kita harus semakin waspada dan mawas diri serta lebih hati-hati terutama bagi para orang tua yang memiliki anak dimana tidak dapat selalu dipantau.

JISS | Jakarta International School

Sekolah yang menjadi harapan besar bagi para orang tua untuk membimbing dan membekali ilmu bagi anak mereka tidak serta-merta membuat sekolah menjadi tempat yang aman. Selain kasus pelecehan yang terjadi kemarin, tentu saja lingkungan pertemanan atau sosialisasi selama di sekolah memberi andil yang cukup berpengaruh guna tumbuh kembang anak.

Sebagai orang tua, selalu membuka komunikasi dengan anak tentang keseharian di sekolah maupun tempat biasa mereka keluar akan memberi dampak positif. Dari sisi anak, dia akan menjadi lebih terbuka dan rasa percaya karena merasa diperhatikan akan meningkat. Untuk orang tua, dengan mereka menyingkirkan sementara "kesibukan" mereka demi beberapa waktu bersama anak dapat menilai bagaimana sebenarnya keadaan anak mereka yang berada diluar jangkauan sehingga nasihat dan masukan positif atau tindakan tegas dapat menjadi benteng pertama menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang dilansir berita.yahoo.com, dari hasil akhir penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian mengungkapkan dalang kasus pelecehan anak TK umur 5 tahun yang bersekolah di JIS tersebut ternyata wanita yang pertama hanya dijadikan saksi dan sempat dilepas.

Wanita yang bernama Afrisca itu diketahui bersama 2 pelaku lainnya tersebut berasal dari petugas kebersihan alih daya. Bertindak sebagai "penegak hukum" disekolah bagi para murid yang melakukan kesalahan, Afrisca memberikan hukuman yang diluar batas kewajaran dengan memerintah anak tersebut melakukan tindakan seksual kepada 2 tersangka.

Sempat digugat perdata oleh pihak korban, JIS telah menyatakan meminta maaf. Sebagai Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, M. Ihsan menjelaskan bahwa wanita tersebut memiliki kepuasan tersendiri dengan menyuruh dan melihat si anak melakukan kegiatan seksual. Afrisca dapat dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 tentang pemaksaan anak melakukan persetubuhan dengan pelaku maupun orang lain.

Pihak Kementrian Pendidikan juga mengungkapkan bahwa ternyata kegiatan kekerasan seksual itu telah terjadi bertahun-tahun menurut laporan dari beberapa orang tua murid yang menyekolahkan anak mereka di JIS dengan bayaran Rp. 20 Juta per bulan tersebut.

Beberapa dari media asing telah menyorot kasus pelecehan yang terjadi, diantaranya Daily Mail, Sidney Morning Herald dan India TV News dengan isi yang tak jauh beda; mengungkapkan pelecehan seksual yang terjadi pada anak umur 5 tahun yang bersekolah di tempat sekolah kaum expat.

Ditengah berkecamuknya pikiran orang tuan para korban mengenai nasib anak mereka, seorang polisi melalui akun Facebooknya dengan nama [disamarkan] menuai marah dari Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Hal tersebut berkaitan dengan sang Polisi memasang status yang bunyinya seperti ini, "A[edited]ng....20 Juta per bulan buat TK...Kalau gitu aku dukung para pelaku pelecehan seksual itu...Mereka kudunya jadi pahlawan bangsa," sesuai yang diberitakan tribunnews.com.

0 comments:

Posting Komentar