Gelar Profesor Rhoma Irama Dipertanyakan

Kamis, 27 Februari 2014

Baliho bertuliskan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama" di Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan menuai perbincangan seru tentang keabsahan gelar Profesor yang disanding oleh Rhoma Irama.

Profesor in Music Rhoma Irama

Rhoma Irama mengaku mendapatkan gelar Profesor in Music tersebut dari American University of Hawaii pada tahun 2005 ketika berada di Taman Mini Indonesia Indah oleh 3 orang Profesor. Sayangnya setelah saya lakukan pencarian mengenai universitas yang dimaksud (disarankan dari komentar Dimas Santiago pada artikel "Gunakan Gelar Profesor, Rhoma Irama Bisa Dipidana" oleh Kompas.com) ternyata universitas tersebut tidak ter-akreditasi. Cek disini.

Dikutip dari wawancara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh oleh Kompas.com, barangsiapa yang terbukti melakukan pelanggaran mengenai gelar akademisi sanksi telah diatur dalam Undang-Undang.

“Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas,” jawab Nuh.
Aturan tentang sanksi pidana penggunaan gelar akademisi yang tidak sesuai ini diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam ayat dua dan empat pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Di dalam ayat keempat Pasal 68 disebutkan “Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Bagaimana Rhoma Irama menanggapi perihal gelar Profesor yang terpampang pada baliho tersebut? Dia hanya mengungkapkan jika lebih suka namanya tertulis tanpa gelar dan apa yang telah tertulis di baliho tersebut adalah inisiatif dari tim pendukungnya.
Sumber: Kompas

0 comments:

Posting Komentar