Roger Danuarta Dipenjara Karena Narkoba - UPDATE

Senin, 17 Februari 2014

Roger Danuarta Kena Kasus Narkoba
Roger Danuarta ditemukan dalam kondisi over dosis menggunakan narkoba jenis heroin di dalam mobil mercy warna abu-abu pada hari Senin 17/02/2014 jam 01.45 di Jalan Kayu Putih Raya dan dipenjara pihak Polisi Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Hasil tes urine Roger Danuarta yang dijalaninya di Badan Narkotika Nasionanal (BNN) menunjukkan hasil yang positif menggunakan heroin (putaw). seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Zulham Effendy.

Menurut kuasa hukum Roger Danuarta, Erlangga SH. Narkoba yang dikonsumsi oleh Roger didapatkan secara gratis oleh pria yang berinisial "M". Roger sendiri mengaku tidak mengetahui dimana "M" berada dan tidak memiliki kontaknya.

Barang bukti yang ditemukan saat kejadian tersebut adalah heroin seberat 1,50 gram beserta suntikan dan ganja kering seberat 15,7 gram juga kertas papir yang belum terpakai. Roger Danuarta pun telah mengakui bahwa semua barang haram tersebut miliknya dan dia berharap bisa segera direhabilitasi.

Heroin yang dimiliki oleh Roger ternyata berasal dari luar negeri dan sangat jarang ditemui, hal tersebut dijelaskan oleh pihak BNN. Saat ini "M" yang diketahui sebagai pemasok barang tersebut sedang diselidiki oleh pihak kepolisian dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

UPDATE
--------
Sosok "M" yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan heroin dan ganja secara cuma-cuma kepada Roger Danuarta diakui baru dikenal beberapa hari lalu dan diduga "M" yang menyuntikkan heroin tersebut ketika Roger dalam kondisi tidak sadar.

Roger Danuarta akhirnya harus rela dipenjara di Polsek Pulo Gadung bersama 2 tahanan akibat kasus narkoba dan penganiayaan sebelum proses berkas perkaranya selesai. Menurut Kompol Zulham Effendy, Polisi berhak menahan selama 60 hari dan jika pidananya lebih berat bisa hingga 90 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

0 comments:

Posting Komentar